Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)
Setelah berkali kali membahas
integritas dengan spaning tinggi ,, kali
ini kita mengulas program pemerintah dibawah naungan Kementrian PUPR , nama
programnya yaitu BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) , apakah itu ....??
Menurut
PERMENPUPR Nomor : 07/PRT/M/2018 BSPS BSPS adalah Bantuan pemerintah bagi
masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendorong dan meningkatkan Keswadayaan
dalam peningkatan Kualitas rumah dan
pembangunan Baru rumah beserta Prasarana, sarana dan utilitas umum. Sampai
sini masih bingung..? oke saya jelaskan dengan memakai kata kata versi saya ini
BSPS
ini membantu masyarakat MBR (masyarakat Berpenghasilan Rendah ) untuk memiliki
rumah yang layak huni,, nah tapi disini mayarakat tidak serta merta mendapatkan
dana total secara penuh,, Pemerintah hanya memberikan dana stimulus tambahan ,
selebihnya masyarakat dikenakan dana secara swadaya . swadaya ini bisa dari
hewan ternak mereka, bisa dari tanah mereka atau dari bantuan masyarakat
sekitar yang akan diberikan kepada pihak bersangkutan ,,
BSPS itu dalam pengerjaannya ada 2 jenis,
pertama PKRS ( Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya) atau istilahnya bedah Rumah,
yang kedua PBRS (Pembangunan Baru Rumah Swadaya ) , untuk besaran dana yang
diberikan saat Ini PKRS senilai 17,5 juta Rupiah dengan Rincian 15 juta untuk
bahan material sedangkan 2,5 juta untuk upah tukang , sedangkan PBRS besaran
Dananya 35 juta Rupiah, rinciannya 30 juta untuk material sedangkan 5 juta
untuk upah tukang ..
Jadi ilustrasinya begini , calon penerima BSPS
untuk PKRS akan didatangi oleh tim fasilitator lapangan , fasilitator ini yang
akan menghitung besaran dana yang diperlukan untuk memperbaiki mereka , setelah
dihitung dapat besaran dana missal untuk memperbaik rumah yaitu 20 juta ,, nah
disini diperlukan swadaya sebesar 2,5 juta ,, fahamkan ?? begitu juga dengan
PBRS setlah dihitung dananya 70 juta rupiah sedangkan dana yang tersedia hanya
35 juta , 35 jutanya lagi masyarakat berswadaya,, itu pengertian swadaya.
Bagaimana cara mendapatkan bantuan ini,?? Di kabupaten
Mukomuko Provinsi Bengkulu sendiri penulis sebagai pokja pendataan akan
menjelaskan tahapannya satu persatu,,
Sebelumnya desa akan mengirimkan Proposal kepada
Dinas Perumahan Mukomuko , kemudian dinas melalui pokja pendataan akan
menindaklanjuti dengan pendataan ke lapangan
selanjutnya dimulai dari pokja pendataan , yaitu instansi
terkait yang diberi tugas untuk melakukan pendataan ke setiap desa ,, pokja
akan menjelaskan mekanisme program BSPS , kemudian pokja memeberikan kuesioner kepada
perangkat desa untuk dibagikan kepada masyarakat yang berhak dan layak untuk
mendapatkan bantuan . tampilan kuesionernya sebagai berikut :
FORM
Kuesioner
Form diatas diisi kemudian diberikan kepada pihak
pemerintah desa ditambah dengan syaratlainnya , yaitu , FC Kartu Keluarga, FC ,
KTP , FC sertifikat tanah atau surat dari desa yang menjelaskan kepemilikan
tanah .. serta foto berwarna kondisi rumah calon penerima,, berkas tersebut diletak
kedalam map ,,, setelah data terkumpul missal didesa tersebut didapat 15 rumah
yang tidak layak huni. Berarti ada 15 map yang isinya masing2 , form, FC, KK,
KTP,surat tanah , serta foto berwana kondisi rumah,, selanjutnya desa menyerahkan
data tersebut kepada pokja pendataan . data tersebut kemudian di entry melalui
aplikasi ERTLH ,,
Tampilan
awal e-rtlh
Data
masyarakayat yang harus di isi oleh pokja
Data yang di input akan menjadi database dan akan
dibaca oleh pemerintah pusat,,
Masyarakat
yang sudah terdaftar dalam database ..
Selanjutnya ,, kementerian
PUPR melalui Balai Perumahan di Provinsi akan mengadakan pertemuan dengan dinas
terkait untuk meminta nama nama yang akan diajukan ,, kami biasanya banyak
sekali mengajukan , hehheh, bisa sampai
2000 unit rumah sekali mengajukan ,,, oh
iya, usulan itu untuk setahun setelahnya,, misal usulan tahun 2021 dilaksanakan pada tahun 2020 , usulan tahun 2023 akan
dilaksanakan tahun 2022
Setelah mengajukan ,, Dinas hanya menunggu keputusan
dari Kementrian ,,, berapa yang akan di ACC , jadi untuk Kuota dan lokasi
kecamatan serta Desa adalah hak mutlak dari Kementrian Pusat ,
SK penetapan Bantuan dari pemerintah Pusat hanya
memunculkan nama kecamatan dan desa serta kuota ,, tidak ada nama warga,, kira
kira seperti ini : Untuk tahun 2020 mukomuko mendapatkan kuota 100
unit, dengan rincian
Kecamatan
|
Desa
|
kuota
|
Air Dikit
|
Air Dikit
|
20 unit
|
Air Kasai
|
20 unit
|
|
Dusun Baru V Koto
|
20 unit
|
|
Sari Bulan
|
20 unit
|
|
Sari Makmur
|
20 unit
|
Pemerintah desa akan melaksanakan rapat atau
musyawarah desa bersama msayarakat , tim fasilitator serta dinas terkait dalam
hal ini dinas perumahan atau PUPR kabupaten, rapat ini menghasilkan nama nama
yang positif mendapatkan bantuan dan di sebutkan didalam berita acara
musyawarah ...
Itu lah
gambaran serangkaian proses alur mendapatkan BSPS
Komentar
Posting Komentar