Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)


Setelah berkali kali membahas integritas dengan  spaning tinggi ,, kali ini kita mengulas program pemerintah dibawah naungan Kementrian PUPR , nama programnya yaitu BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya)  , apakah itu ....??
            Menurut PERMENPUPR Nomor : 07/PRT/M/2018 BSPS BSPS adalah Bantuan pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendorong dan meningkatkan Keswadayaan dalam peningkatan Kualitas rumah dan  pembangunan Baru rumah beserta Prasarana, sarana dan utilitas umum. Sampai sini masih bingung..? oke saya jelaskan dengan memakai kata kata versi saya ini
            BSPS ini membantu masyarakat MBR (masyarakat Berpenghasilan Rendah ) untuk memiliki rumah yang layak huni,, nah tapi disini mayarakat tidak serta merta mendapatkan dana total secara penuh,, Pemerintah hanya memberikan dana stimulus tambahan , selebihnya masyarakat dikenakan dana secara swadaya . swadaya ini bisa dari hewan ternak mereka, bisa dari tanah mereka atau dari bantuan masyarakat sekitar yang akan diberikan kepada pihak bersangkutan ,,
BSPS itu dalam pengerjaannya ada 2 jenis, pertama PKRS ( Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya) atau istilahnya bedah Rumah, yang kedua PBRS (Pembangunan Baru Rumah Swadaya ) , untuk besaran dana yang diberikan saat Ini PKRS senilai 17,5 juta Rupiah dengan Rincian 15 juta untuk bahan material sedangkan 2,5 juta untuk upah tukang , sedangkan PBRS besaran Dananya 35 juta Rupiah, rinciannya 30 juta untuk material sedangkan 5 juta untuk upah tukang ..
Jadi ilustrasinya begini , calon penerima BSPS untuk PKRS akan didatangi oleh tim fasilitator lapangan , fasilitator ini yang akan menghitung besaran dana yang diperlukan untuk memperbaiki mereka , setelah dihitung dapat besaran dana missal untuk memperbaik rumah yaitu 20 juta ,, nah disini diperlukan swadaya sebesar 2,5 juta ,, fahamkan ?? begitu juga dengan PBRS setlah dihitung dananya 70 juta rupiah sedangkan dana yang tersedia hanya 35 juta , 35 jutanya lagi masyarakat berswadaya,, itu pengertian swadaya.
Bagaimana cara mendapatkan bantuan ini,?? Di kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu sendiri penulis sebagai pokja pendataan akan menjelaskan tahapannya satu persatu,,

Sebelumnya desa akan mengirimkan Proposal kepada Dinas Perumahan Mukomuko , kemudian dinas melalui pokja pendataan akan menindaklanjuti dengan pendataan ke lapangan
selanjutnya dimulai dari pokja pendataan , yaitu instansi terkait yang diberi tugas untuk melakukan pendataan ke setiap desa ,, pokja akan menjelaskan mekanisme program BSPS , kemudian pokja memeberikan kuesioner kepada perangkat desa untuk dibagikan kepada masyarakat yang berhak dan layak untuk mendapatkan bantuan . tampilan kuesionernya sebagai berikut :
FORM Kuesioner
 Form diatas diisi kemudian diberikan kepada pihak pemerintah desa ditambah dengan syaratlainnya , yaitu , FC Kartu Keluarga, FC , KTP , FC sertifikat tanah atau surat dari desa yang menjelaskan kepemilikan tanah .. serta foto berwarna kondisi rumah calon penerima,, berkas tersebut diletak kedalam map ,,, setelah data terkumpul missal didesa tersebut didapat 15 rumah yang tidak layak huni. Berarti ada 15 map yang isinya masing2 , form, FC, KK, KTP,surat tanah , serta foto berwana kondisi rumah,, selanjutnya desa menyerahkan data tersebut kepada pokja pendataan . data tersebut kemudian di entry melalui aplikasi ERTLH ,, 

Tampilan awal e-rtlh
Data masyarakayat  yang harus di isi oleh pokja
Data yang di input akan menjadi database dan akan dibaca oleh pemerintah pusat,,
                        Masyarakat yang sudah terdaftar dalam database .. 

Selanjutnya ,, kementerian PUPR melalui Balai Perumahan di Provinsi akan mengadakan pertemuan dengan dinas terkait untuk meminta nama nama yang akan diajukan ,, kami biasanya banyak sekali mengajukan , hehheh,  bisa sampai 2000 unit rumah sekali mengajukan  ,,, oh iya, usulan itu untuk setahun setelahnya,, misal usulan tahun 2021 dilaksanakan  pada tahun 2020 , usulan tahun 2023 akan dilaksanakan tahun 2022 
Setelah mengajukan ,, Dinas hanya menunggu keputusan dari Kementrian ,,, berapa yang akan di ACC , jadi untuk Kuota dan lokasi kecamatan serta Desa adalah hak mutlak dari Kementrian Pusat ,
SK penetapan Bantuan dari pemerintah Pusat hanya memunculkan nama kecamatan dan desa serta kuota ,, tidak ada nama warga,, kira kira seperti  ini : Untuk  tahun 2020 mukomuko mendapatkan kuota 100 unit, dengan rincian
Kecamatan
Desa
kuota
Air Dikit
Air Dikit  
20 unit
Air Kasai
20 unit
Dusun Baru V Koto
20 unit
Sari Bulan
20 unit
Sari Makmur
20 unit
 Nah hanya sperti ini saja tampilan SK dari menteri , namanya tidak ada, pertanyaannya siapa yang mendapatkan bantuan BSPS...?
Pemerintah desa akan melaksanakan rapat atau musyawarah desa bersama msayarakat , tim fasilitator serta dinas terkait dalam hal ini dinas perumahan atau PUPR kabupaten, rapat ini menghasilkan nama nama yang positif mendapatkan bantuan dan di sebutkan didalam berita acara musyawarah ...
 Itu lah gambaran serangkaian proses alur mendapatkan BSPS



Komentar